Pemanfaatan daya alternatif di Indonesia menghadirkan peluang yang luas bagi sektor produksi Kecil, Menengah, dan Kecil Kelautan dan Perikanan (SKTTK). Namun, terdapat kendala utama, seperti ketersediaan pendanaan yang terbatas, kesulitan pengetahuan teknis, dan peraturan yang kurang konsisten. Untuk mendorong peran SKTTK dalam pengembangan energi